Gresik - Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengeluarkan imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan Wisuda atau Purnawiyata. Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 420/0666/437.53/2025 yang ditujukan kepada seluruh lembaga pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Gresik.
Langkah ini diambil Dinas Pendidikan kabupaten Gresik untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam proses pendidikan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala UPT SMP Negeri 32 Gresik, Ahmad Hanif Hasan dalam rapat pimpinan, Senin siang (17/03), langsung menekankan agar sekolah mematuhi imbauan Dinas Pendidikan kabupaten Gresik dengan tidak melaksanakan wisuda.
"Dinas Pendidikan melarang sekolah untuk melaksanakan wisuda, untuk itu kita harus mematuhinya," terang Hanif.
Dengan demikian, UPT SMP Negeri 32 Gresik memastikan tidak akan menggelar kegiatan wisuda pada akhir tahun ajaran mendatang.
إرسال تعليق