Gerak Sat Set Buahkan Hasil, 3 Batik UPT SMP Negeri 32 Gresik Kantongi Hak Cipta


Gresik - Gerak sat set yang dilakukan UPT SMP Negeri 32 Gresik untuk mendapatkan Hak Cipta Karya Seni Batik akhirnya membuahkan hasil. Batik Khas Sekolah Penggerak ini telah mengantongi Hak Cipta Karya Seni Batik dari Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Dikonfirmasi usai mendapatkan Hak Cipta, Kepala UPT SMP Negeri 32 Gresik, Shoffan Al Qusyairy mengungkapkan, Batik Sentono ini akan dijadikan icon dan seragam sekolah yang dapat dipakai siswa dan warga sekolah di hari khusus.


"Sekolah akan menjadikan batik ini (Batik Sentono.red) sebagai icon sekolah, digunakan sebagai seragam hari khusus siswa dan warga sekolah," ungkap Shoffan, Senin (13/06/2022).


Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mensosialisasikan dan mempromosikan, baik itu di pemerintahan desa, kecamatan, UMKM, Disperindag, dan lain-lain. Selain itu, akan selalu mengenalkan Batik Sentono melalui media sosial agar dikenal masyarakat luas.


"Harapannya, Batik Sentono bisa mewarnai perkembangan batik di Indonesia dan bisa merambah dunia kewirausahaan serta bisa diterima dan disukai masyarakat umum," pungkasnya.


Tiga Batik Sentono yang memperoleh Hak Cipta yaitu Batik Sentono Lanangan, Batik Sentono Wedokan, dan Batik Kewan Sentono. Ketiganya diciptakan Shoffan Al Qusyairy, Zuliana Ekowati, Misbahul Khoir dan Misbahul Muhib.




Batik yang hak ciptanya dipegang oleh UPT SMP Negeri 32 Gresik ini dilaunching oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto di halaman sekolah, Minggu (05/06/2022). Dalam launching tersebut, S. Hariyanto didampingi Pelatih Ahli, Pengawas SMP, Kepala Desa Lasem, dan Kepala SD/MI sekitar serta Komite Sekolah. (*Rifaus)

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama