Permendikbud 51 2018 Tentang PPDB







Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.


Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:


  1. Bab I Ketentuan Umum

  2. Bab II Tata Cara PPDB



Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan


Bagaian Kedua     :    Persyaratan


Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran


Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB


Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang


Bagian Keenam    :    Biaya





  1. Bab III Perpindahan Peserta Didik

  2. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan

  3. Bab V Sanksi

  4. Bab VI Ketentuan Peralihan

  5. Bab VII Ketentuan Penutup






Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





LAMPIRAN






Sumber : website dapo dikdasmen kemdikbud


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama