TATA TERTIB SISWA SMP TERBARU











TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 SIDAYU


TAHUN PELAJARAN 2018/2019





     
I.   
HAL MASUK
SEKOLAH


1.   
Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit
sebelum pelajaran pertama dimulai


a.   
Seluruh siswa wajib mengikuti upacara bendera/apel pagi
berisi amanat pembina, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdo’a


b.   
Siswa piket Tadarrus Al-Qur’an hadir 15 menit sebelum upacara
bendera/apel pagi.


2.    Siswa yang datang terlambat wajib lapor terlebih dulu kepada Kepala Sekolah
melalui konselor

(BK) atau guru piket.


3.  Kehadiran dan
ketidakhadiran siswa apabila :


a.     Siswa
absen
(tidak hadir) hanya karena ada keperluan yang sangat penting.


b.     Urusan
keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak
menggunakan hari sekolah


c.     Siswa
yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada Kepala Sekolah
melalui konselor
(BK) terlebih dulu dengan mebawa surat-surat yang
diperlukan (Surat Dokter atau Surat Orang
tua/Wali
Siswa)


d.     Siswa
tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung


e.     Siswa merasa
sakit sebelum berangkat dan masih di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah
dan
menginformasikannya ke sekolah


f.     
Bagi
siswa
yang diperlukan oleh
organisasi di luar sekolah untuk kepentingan organisasi tersebut dimohon
membawa surat dispensasi dari yang memberi tugas.





   
I      II.   
KEWAJIBAN
SISWA


1.      Taat kepada kepala sekolah, guru, dan karyawan.


2.  Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan
sekolah pada umumnya
.


3.     Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, perabot, dan peralatan
sekolah.


4.      Membantu kelancaran pelajaran, baik di kelas maupun di sekolah pada
umumnya.


5.    Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di
dalam maupun di luar sekolah.


6.      Menghormati guru dan saling menghargai sesama siswa.


7.      Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.


8.     
Memarkir dan mengunci kendaraan di tempat
yang telah ditentukan.


9.     
Bagi yang membawa sepeda motor wajib memakai
helm.


10.  
Mematuhi dan mengamalkan Janji Siswa SMP Negeri
4 Sidayu.


11.  
Mengikuti ekstrakurikuler wajib yaitu
PRAMUKA.





  
III.   
HAK-HAK
SISWA


1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar Tata Tertib


2.  Siswa
dapat meminjam buku dari Perpustakaan Sekolah dengan
mentaati
Peraturan Perpustakaan yang berlaku.


3.    Siswa
berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.


4.    Setiap siswa berhak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan
minat, bakat dan kemampuan, kegiatan tersebut harus izin orang tua dan
kehadirannya dalam kegiatan ini ditandatangani oleh Pelatih/Pembina/Orang
tua pada kolom kegiatan.





IV. LARANGAN
BAGI SISWA


1.    Meninggalkan sekolah selama pelajaran
berlangsung tanpa izin Kepala Sekolah melalui konselor atau guru piket.


2.        
Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.


3.        
Menerima surat-surat dan paket kiriman.


4.        
Menerima tamu dan telepon (kecuali hal
penting).


5.        
Merokok, minum-minuman keras di dalam dan di
luar sekolah.


6.        
Membaca dan membawa buku-buku terlarang.


7.        
Membawa alat elektronika, mainan dan file
tanpa ada tugas dari guru.


8.        
Meminjam uang dan alat-alat pelajaran kepada
sesama siswa.


9.        
Mengganggu pelajaran baik terhadap kelasnya
maupun kelas lain.


10.     
Berada dan bermain-main di tempat sepeda,
musholla, dll.


11.     
Bermain-main di dalam kelas waktu jam
istirahat.


12. Membawa benda-benda tajam dan senjata api,
serta alat-alat yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.


13.     
Menjadi dan mengikuti anggota perkumpulan,
organisasi, geng terlarang.


14.     
Berkendara/bersepeda di halaman sekolah.


15. Membawa sepeda motor modifikasi yang
menyalahi aturan kelengkapan kendaraaan.





V. HAL
PAKAIAN


1.     Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap
sesuai dengan ketentuan sekolah (badge, lokasi, nama diri, kaos kaki putih,
sepatu hitam,dan topi).


2.       Siswi tidak diperkenankan memakai gelang,
berkaung, berkuku panjang, memakai alat-alat kosmetika yang lazim digunakan
oleh orang-orang dewasa.


3.        
Siswa memakai jilbab (muslimah) sesuai dengan
aturan yang berlaku di sekolah.


4.   Rambut harus dipotong rapi, baik, pantas dan
bagi siswa putra sesuai dengan aturan.


5.        
Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan
sekolah.


6.        
Setiap upacara wajib memakai seragam yang
telah ditentukan oleh sekolah.





VI.      HAL-HAL
YANG BERKAITAN DENGAN ALAT ELEKTRONIK (PONSEL, LAPTOP, MP3 PLAYER, D
LL.)


1.       
Siswa dilarang membawa alat elektronik pada
kegiatan sekolah apabila
membawa
lalu
hilang/rusak
maka diluar tanggung jawab pihak sekolah,


2.   Apabila alat elektronik digunakan
di saat jam pembelajaran maka guru yang mengampu berhak mengambil
alat elektronik tersebut
dan akan dikembalikan apabila diambil oleh orang tua/wali siswa


3.       
Apabila alat elektronik yang diambil oleh guru
mengandung gambar porno maka PONSEL tersebut disimpan sampai siswa yang
bersangkutan lulus dari SMP
Negeri
4 Sidayu
,
Tetapi 
apabila orang tua/wali siswa menghendaki alat elektronik tersebut dikembalikan
sebelum Siswa tersebut  lulus maka siswa
harus juga dikembalikan kepada orang tua/wali siswa
dalam jangka waktu 15 hari.


4.       
Apabila
dalam keadaan tertentu harus membawa alat elektronik
maka selama alat elektronik tersebut tidak
dipakai dalam KBM
, alat elektronik
tersebut
harus disimpan di ruang BK dan diambil setelah jam pulang. 


5.       
Siswa yang merusak alat elektronik milik
kelas/sekolah maka orang tua dipanggil untuk tindak lanjut berikutnya


6.       Siswa boleh membawa laptop atau tablet ke sekolah apabila ada perintah dari guru.


7.       
Siswa
dilarang memposting, meyebarkan tulisan, ujaran kebencian, gambar, video, dan
bentuk komunikasi lainnya pada media komunikasi apapun yang menyinggung,
mengganggu seseorang, sekolah, masyarakat, atau negara maka siswa bersama orang
tua  harus mengklarifikasi dan
mempertanggungjawabkan pada HUKUM yang berlaku serta siswa dikembalikan kepada
orang tua sesuai aturan.





VII. SANKSI


1.        
Setiap pelanggaran
diklasifikasi melalui SKOR (terlampir)


2.        
Peringatan lisan dan
tertulis


3.        
Peringatan tertulis dengan
mengetahui orang tua/wali siswa


4.        
Dikembalikan untuk sementara
kepada orang tua/wali siswa


5.        
Dikembalikan kepada orang
tua/wali murid selamanya





VIII.
LAIN-LAIN


1.        
Hal-hal
yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini apabila perlu akan
diatur dalam ketentuan lain
.


2.        
Peraturan
dan Tata Tertib ini berlaku sejak/selama menjadi siswa SMP Negeri 4 Sidayu
Gresik.


3.        
Pelanggaran dalam Peraturan dan Tata Tertib akan
diberikan Tindak Lanjut dan Diklasifikasikan Penilaian melalui SKOR
(terlampir).


4.        
Masa Klasifikasi Pelanggaraan berlaku selama 1 (satu)
tahun pelajaran.





Sidayu,
16 Juli 2018


















Kepala Sekolah,

















Drs. SUNARTO


NIP. 19650901
199903 1 001





Kaur. Kesiswaan,

















.......................................................


NIP. ...........................................





Mengetahui,





Ketua Komite,

















H. SUHERI, S.Pd





Orang tua / Wali
siswa

















.......................................................
































KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA
TERTIB








































































































































































































































































































No


BENTUK
PELANGGARAN


TINDAK LANJUT


SKOR


KEHADIRAN:








1


Tidak ikut upacara bendera/apel pagi


Minta
surat izin masuk kelas ke BK


5


2


Terlambat 10 menit dari jadwal yang ditetapkan


Membaca di Perpustakaan selama 1 jam
pelajaran


5


3


Meninggalkan kelas pada jam pelajaran tanpa izin


Minta
surat izin masuk kelas ke BK


10


4


Terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam sebulan


Dikembalikan
ke orang tua/wali siswa selama 1 (satu) hari


15


5


Tidak masuk sekolah karena mengikuti kegiatan/acara
dari organisasi di luar sekolah tanpa ada surat dispensasi


Peringatan
tertulis diketahui orang tua/ wali siswa


20


6


Terlambat 5 kali atau lebih dalam 1 semester


Mengikuti
UAS di ruang khusus


25


7


Tidak masuk sekolah tanpa izin


Peringatan
tertulis diketahui orang tua/ wali siswa


25


8


Membuat surat izin palsu


Peringatan
tertulis diketahui orang tua/ wali siswa


25


SERAGAM :








9


Ikat pinggang yang
tidak kelihatan


Diberi peringatan harus kelihatan


5


10


Tidak memakai kaos kaki


Sepatu
dilepas dan diletakkan di ruang BK


10


11


Memakai kaos kaki yang tidak sesuai dengan ketentuan
sekolah


Kaos kaki dan sepatu dilepas, diletakkan di ruang BK


10


12


Memakai seragam
sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan tanpa ada klarifikasi


Peringatan
tertulis


10


13


Celana / Baju
seragam sekolah yang ada grafiti / gambar / tulisan


Diperingatkan
dan dipulangkan


10


14


Celana / Baju
seragam sekolah yang ujungnya tidak rapi


Tidak
boleh dipakai


10


15


Tidak
memakai ikat pinggang yang berwarna hitam dan berlogo SMP Negeri 4 Sidayu


Peringatan tertulis dan disimpan diruang BK, diambil
kembali orang tua/ wali siswa


10


16


Tidak memakai Badge
/ lokasi / nama tidak sesuai dengan warna yang ditetapkan oleh sekolah


Diberi peringatan dan harus terpasang


5


17


Tidak memakai topi
pada waktu upacara


Upacara dengan barisan tersendiri


10


18


Badge / lokasi
sekolah diberi warna-warni


Badge / lokasi disobek dan beli lagi


15


19


Memakai topi, bukan
topi sekolah pada waktu upacara


Topi diambil petugas dan mengikuti upacara di depan


15


20


Memakai topi selain
topi sekolah di lingkungan sekolah


Diambil
dan tidak dikembalikan.


15


AKSESORI :








21


Rambut diwarnai
dengan sengaja


Rambut
dirapikan dan dipotong 


5


22


Rambut terlihat
ketika memakai jilbab(muslimah)


Peringatan tertulis


5


23


Berkuku
panjang


Dipotong
dan dirapikan


5


24


Sepatu hitam ada
kombinasi warna lain, dipakai seperti sandal.


Sepatu dilepas dan diletakkan di ruang BK


10


25


Memakai sepatu
selain warna hitam kecuali pada saat olahraga


Sepatu dilepas dan diletakkan di ruang BK


10


26


Kuku diberi
warna-warni


Warna
tersebut harus dibersihkan


10


27


Memakai t-shirt
sebagai pakaian dalam


Dilepas
dan diambil orang tua/wali murid


10


28


Rambut panjang dan
tidak rapi (siswa putra)


Dipotong
pendek


15


29


Memakai
kalung/gelang/anting-anting (siswa putra)


Disimpan
di ruang BK diambil dan tidak dikembalikan


15


30


Alat tulis dan perlengkapan
sekolah ada grafiti seronok


Grafiti
harus dihilangkan dengan mengetahui orang tua/wali siswa


20


PELANGARAN BERAT :








31


Mengendarai sepeda
motor tanpa helm


Sepeda diamankan dan diambil orang tua


20


32


Menindik / mentatto
dan menggambar/ mahendi anggota
tubuh (body piercing dan body painting)


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua dan
wali siswa/siswi beberapa hari
, tatto, tindik, gambar dihilangkan/dihapus


30


33


Merokok di sekolah
maupun di luar sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


50


34


Berkelahi di dalam
maupun di luar sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


50


35


Membawa buku
bacaan, gambar-gambar porno atau permainan yang tidak mendidik


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


75


36


Melakukan pencurian
di dalam maupun di luar sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


80


37


Minum-minuman
keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


80


38


Berjudi di dalam
maupun di luar sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


85


39


Menghina / melawan
/ menantang aparat sekolah


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


85


40


Melakukan pergaulan
bebas yang bertentangan dengan norma agama.


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


90


41


Menghina /
mencemarkan nama almamater


Peringatan tertulis dan dikembalikan ke orang tua/wali siswa
beberapa hari


90


ALAT ELEKTRONIK :








42


Menggunakan alat
elektronika tidak sesuai dengan mata pelajaran


Disimpan di ruang BK 
dan harus diambil oleh orang tua


20


43


Menggunakan
Laptop/alat elektronik/gadget tidak sesuai dengan fungsinya saat jam
pelajaran berlangsung


Disimpan di ruang BK 
dan harus diambil oleh orang tua


20






SANKSI


Pelanggaran yang
dilakukan akan diakumulasi dan jenis sanksi sebagai berikut :




































NO


JENIS PELANGGARAN


BOBOT /POIN


JENIS SANKSI


1


Pelanggaran Ringan


1-15


Peringatan lisan


2


Pelanggaran Sedang


16-35


1.   
Peringatan tertulis dan sanksi
edukatif.


2.   
Panggilan Orang tua/wali siswa/siswi


3


Pelanggaran berat


36-50





1.    Dikembalikan
kepada orang tua/ skorsing selama 3 hari


51-80





2.    Dikembalikan
kepada orang tua / wali siswa/siswi selama 6 hari


81-100


3.    Dikembalikan
kepada orang tua / wali siswa/siswi selamanya






Sidayu,
16 Juli 2018


















Kepala Sekolah,

















Drs. SUNARTO


NIP. 19650901
199903 1 001





Kaur. Kesiswaan,

















.......................................................


NIP. ...........................................





Mengetahui,





Ketua Komite,

















H. SUHERI, S.Pd





Orang tua / Wali
siswa

















.......................................................








3 Komentar

  1. Semoga disiplin siswa semakin meningkat

    BalasHapus
  2. Kepada para alumni, Bapak/Ibu Wali siswa, dan seluruh pemerhati pendidikan mohon memberikan masukan positif demi layanan maksimal SMP N 4 Sidayu kepada masyarakat

    BalasHapus
  3. Kepada para alumni, Bapak/Ibu Wali siswa, dan seluruh pemerhati pendidikan mohon memberikan masukan positif demi layanan maksimal SMP N 4 Sidayu kepada masyarakat

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama